Wilson Divonis 9 Bulan Hanya Karena Robohkan Karangan Bunga "Ini Gila Bener".

    Wilson Divonis 9 Bulan Hanya Karena Robohkan Karangan Bunga "Ini Gila Bener".

    JAKARTA - Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mengecam keras prilaku sejumlah oknum aparat penegak hukum, yang menangani perkara hukum Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke. “Aparat Penegak Hukum (APH) dilampung timur sana telah berlaku zolim terhadap pak Wilson, ” Kata Kasihhati sesaat setelah tiba di Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta Jakarta, Rabu (06/07/2022).

    Dalam penanganan perkara hukum yang menimpa Ketum PPWI, APH di Lampung Timur seperti lagi mempertontonkan sebuah parodi, sepertinya ada aktor dan ada sutradaranya.

    “Pak Wilson orang yang  sudah banyak jasanya lho, dia telah  mengembangkan kebebasan dan kemerdekaan pers indonesia, bahkan dia seringkali jadi instruktur dalam diklat jurnalis yang diadakan institusi APH, tapi kenapa hanya karena perkara merobohkan karangan bunga, dia sampai divonis 9 bulan penjara, gila benar.!!” Ujar Kasihhati.

    Putusan Pengadilan Negeri (PN) Lampung Timur, Senin (4/7/2022), yang menvonis 9 bulan penjara kepada Wilson Lalengke adalah sebuah preseden buruk. “Hanya robohkan karangan bunga, divonis 9 bulan, ini kebangetan dan nggak masuk akal, dan juga ini akan menjadi preseden buruk jika dibiarkan, makanya kita harus kompak, dan segera melawa, " Ucapnya.

    Maka dari itu, dengan adanya peristiwa hukum seperti ini, saya  menginstruksikan kepada seluruh jajaran presidium, setwil dan korwil FPII se indonesia, untuk memberikan atensi dan perhatian terhadap perkara hukum yang menimpa Ketum PPWI Wilson Lalengke.

    ” Saat ini pak Wilson kan sedang dizholimi, itu bisa jadi besok giliran kita dan tokoh pers lainnya  juga diperlakukan seperti itu, ” ujar Kasihhati.

    Seperti diketahui, Hakim PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung, terdiri dari 3 (tiga) orang hakim perempuan semua. Mereka menjatuhkan vonis 9 (sembilan) bulan terhadap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A, pada, Senin (4/7/2022).

    Putusan PN Sukadana itu sangat memalukan. Bagaimana tidak? Sebagaimana terungkap selama persidangan, ada 71 kejanggalan dan kebohongan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi, baik saksi pelapor, saksi fakta, saksi korban, maupun ahli pidana dan ahli psikologi yang janggal, tidak singkron, alpa alias salah ketik, copy-paste, dan bohong alias palsu, tidak dijadikan pertimbangan Majelis Hakim.

    Majelis Hakim yang seluruhnya perempuan itu, yakni Diah Astuti, S.H., M.H.; Ratna Widianing Putri, S.H.; dan Zelika Permatasari, S.H, mereka semua  seakan tak bergeming dengan kebenaran yang sesungguhnya. Malah seolah-olah mengikuti langgam irama rekayasa kasus dari mulai kepolisian hingga mempertontonkan dagelan hukum di persidangan. “Ini benar-benar memalukan.

    Para penegak hukum malah mengubur fakta-fakta kebenaran, demi mempertahankan kebohongan di atas kebohongan, ” ujar kasihhati.

    “Harusnya Wilson Lalengke divonis bebas. Kasus ini sebenarnya kasus ringan. Kasus ecek-ecek. Hanya menjatuhkan papan bunga, dan tidak rusak. Nggak ada kerugian, nggak ada yang cidera dan tidak mematikan orang lain. Tidak sesuai dengan isi pasal 170 KUHPidana yang mengisyaratkan kerusakan, kerugian dan ancaman membahayakan orang lain. Putusan itu bener-bener tidak sesuai dengan pasal yang dikenakan, ” ungkap kasihhati sambil menahan marah.

    “Ini benar-benar gila. Orang bisa dipenjara akibat kebohongan yang direkayasa, dan diperkuat Majelis Hakim dalam keputusannya. Bahaya negara kalau begini, ” ujarnya.

    Sejak awal kasus perobohan papan bunga di halaman Polres Lampung Timur ini sangat kental rekayasa, untuk menyeret Wilson Lalengke, dan kawan-kawan ke penjara. Sangat kuat dugaan, Hakim memutuskan vonis 9 bulan dari tuntutan JPU 10 bulan, hanya untuk memenuhi syahwat kekuasaan para penegak hukum Lampung Timur, yang di belakangnya ditengarai ada Rio, oknum pengusaha bermental bandit tak bermoral yang diberitakan selingkuh dengan isteri orang. “Coba disibak kembali, siapa yg tidak berbohong dalam kasus ini? Dari mulai Pelapor, Kapolres, Penyidik, Tokoh Adat, Tukang Bunga, bahkan JPU juga sekonyong-konyong berpihak pada para pembohong. Dan buktinya lagi, Restorative Justice juga keok di kandang Kejaksaan Negeri Lampung Timur, ” katanya.

    Anehnya lagi, lanjut kasihhati yang melapor itu, polisi Syarifuddin, orang Humas Polres Lampung Timur, tapi yang ikut sakit hati katanya para Tokoh Adat. Padahal, mereka tidak melaporkan kejadian tersebut, dan di putusan hakim, jelas-jelas tidak ada kaitannya dengan pengaruh para Tokoh Adat yang sakit hati. Juga tukang bunga yang bohong besar, memblow-up harga papan bunga menjadi Rp9.000.000. Padahal orang sejagad juga tahu, harganya cuma Rp300.000 per unit, sebagaimana struk pemesanan yang pernah dilakukan pihak PPWI. Dari fakta persidangan, para pemilik papan bunga tidak bisa menunjukkan kerusakan yang dialami papan bunga. “Apa ini namanya tidak bohong? Tapi kenapa juga para hakim mempercayai keterangan palsu ini, " tanyanya.

    Kenapa Hakim yang disebut Yang Mulia tidak bisa memuliakan dirinya dengan menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan?” “Kita akan soroti terus, kemanapun mereka-mereka saat  bertugas. Itu sudah merupakan tugas ‘social control’ terhadap aparat penegak hukum dan abdi Negara, ”

    Terakhir kata Kasihhati, saya Heran kok hakim yang notabene perempuan semua nggak punya hati nurani dan sepertinya lebih suka membela oknum oknum bejad peselingkuh, seharusnya bukan hanya Indra dan Wilson yang dihukum tapi yang memberikan uang kepada indra itu harus dihukum, sudah jelas dalam aturan undang undang pemberian dan penerima harus dihukum. Disini terlihat jelas kalau hakim dan aparat sudah mempermainkan hukum, ” Ujar kasihhati. Sumber : Presidium FPII***

    jakarta
    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    9 Orang Warga Tasikmalaya Terseret Ombak...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami