Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak Tegas Pelaku Penangkapan Benih Baby Lobster

    Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak Tegas Pelaku Penangkapan Benih Baby Lobster

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, SH. SIK. menyampaikan statment akan menindak tegas siapapun pelaku ilegal penangkapan Benih Baby Lobster di perairan laut Pangandaran, hal itu disampaikan pada acara Sosialisasi dan silaturahmi dengan para pelaku usaha Bidang Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pangandaran dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kamtibmas yang kondusif, yang dilaksanakan di Aula Mapolres Pangandaran, Rabu (11/05/2022).

    “penangkapan Benih bening Baby Lobster sangat merugikan iklim usaha dibidang kelautan dan perikanan yang akan berdampak kepada masyarakat sendiri baik secara ekonomi maupun kelangsungan hidup perikanan di laut  Pangandaran. 

    Pelanggaran hukum terhadap apa yang sudah diatur akan kami tindak secara tegas sesuai regulasi ketentuan hukum yang berlaku”, ungkap Kapolres Pangandaran .

    Dalam kesempatan tersebut, dibuka dan dihadiri Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata, Kadis Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan, Dedi Surachman, Kasatpol PP, Dedi Rakhmat, Kabid Perikanan Tangkap DKPKP Pangandaran, Rusmana, Kepala PSDKP Wilker Pangandaran, Nanang Priyanto, Kabagops Polres Pangandaran Kompol Dodi, Danposal Pangandaran, Kasatpolair Polres Pangandaran AKP. Sugianto, Ketua DPC HNSI Kab. Pangandaran dan para pelaku usaha bidang perikanan dan kelautan Se-Kabupaten Pangandaran.

    Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata dalam pidatonya menyampaikan bahwa, silaturahmi dengan para pelaku usaha bidang Perikanan dan kelautan yang ada di Kabupaten Pangandaran ini sangatlah penting guna menciptakan suasana yang kondusif.

    Ada beberapa hal yang ditekankan Bupati terkait pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 17 Tahun 2021 yang salah satu didalamnya mengatur tentang pengelolaan dan larangan penangkapan Benih bening Baby Lobster.

    Dalam permen tersebut terdapat boleh menangkap Benih Baby Lobster tapi hanya untuk Budidaya dengan syarat dan ketentuan serta perijinan dari Pemerintah Provinsi dan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten, dan diwilayah Kabupaten Pangandaran larangan penangkapan Baby Lobster telah dipertegas mengacu kepada surat edaran Bupati Pangandaran.

    “Selain itu Benih Baby lobster merupakan mata rantai makanan di laut bagi perikanan sehingga jika Benih Baby Lobster nya tidak ada maka ikan-ikan pun akan berkurang karena tidak adanya rantai makanan bagi biota laut lainnya”, pungkasnya. (***)

    pangandaean jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Propemperda Tahun 2023 Yang Telah Ditetapkan...

    Artikel Berikutnya

    “Go Clean Our River” Sungai Cikiray

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami