Propemperda Tahun 2023 Yang Telah Ditetapkan Dapat Ditindaklanjuti, Dibahas dan Diundangkan Menjadi Perda

    Propemperda Tahun 2023 Yang Telah Ditetapkan Dapat Ditindaklanjuti, Dibahas dan Diundangkan Menjadi Perda

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Semoga Propemperda tahun 2023 yang telah ditetapkan dapat ditindaklanjuti, dibahas dan diundangkan menjadi peraturan daerah, sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju pangandaran juara!

    Demikian dikatakan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD dalam acara penetapan kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kabupaten pangandaran tahun 2023, bertempat di gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Senin (03/10/2022).

    Disampaikannya bahwa, sebagaimana kita maklumi bersama, pemerintah daerah bersama dengan DPRD telah menyepakati program pembentukan Perda tahun 2023, yang terdiri dari 4 (empat) buah Raperda usulan pemerintah daerah dan 4 (empat) buah Raperda usulan DPRD. 

    Secara garis besar perlu kami jelaskan mengenai dasar pemikiran dan pertimbangan sehubungan dengan 4 (empat) Raperda usulan pemerintah daerah sebagai berikut:Raperda tentang bantuan hukumsebagaimana kita pahami bersama, bahwa permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat, baik secara Perdata, Pidana maupun Tata Usaha Negara seringkali tidak terselesaikan dan menimbulkan kerugian materiil dan imateriil. Hal itu terjadi karena adanya berbagai keterbatasan, diantaranya keterbatasan biaya, keterbatasan pemahaman dan keterbatasan layanan 

    Bantuan hukum yang tidak terjangkau oleh masyarakat. padahal akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin dan diupayakan secara terus menerus oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 28d undang-undang dasar 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

    Oleh karena itu, dalam upaya memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada masyarakat kabupaten pangandaran, khususnya bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah daerah berinisiatif mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum dengan semangat dan harapan bisa membantu masyarakat kecil dalam mencari keadilan dan kesetaraan kedudukan di hadapan hukum.

    Raperda tentang penyelenggaraan Kearsipan Raperda ini disusun dalam rangka menjawab permasalahan yang sering terjadi dalam administrasi pemerintahan, yaitu hilangnya Arsip suatu Dokumen. 

    Sebagaimana kita maklumi bersama, arsip merupakan dokumen penting yang harus dikelola, dijaga dan dipelihara dengan baik karena sangat berkaitan dengan pertanggungjawaban kita selaku penyelenggara negara. 

    Arsip dapat menjadi sumber referensi ketika ditemukan suatu permasalahan dan menjadi sumber informasi dalam mendukung jalannya roda pemerintahan. disamping itu, berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (2) huruf r undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dinyatakan bahwa kearsipan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, sehingga merupakan kewenangan pemerintah daerah. 

    Atas dasar tersebut, dalam rangka meningkatkan sistem pengelolaan arsip di lingkungan pemerintah kabupaten pangandaran agar tertib, terpadu serta dapat menjamin ketersediaannya secara autentik, utuh dan akurat, maka perlu diatur penyelenggaraan kearsipan dalam peraturan daerah.

    Raperda tentang pajak dan retribusi daerahRaperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengamanatkan bahwa seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda. 

    Sebagaimana kita pahami bersama, perda-perda pajak dan retribusi yang berlaku saat ini masih mengacu pada undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. 

    Undang-Undang tersebut kini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang HKPD. dalam ketentuan pasal 187 huruf b undang-undang HKPD, dinyatakan bahwa perda pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan undang-undang PDRD berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang HKPD. 

    Artinya kita hanya mempunyai waktu kurang dari 2 (dua) tahun untuk menyusun perda pajak dan retribusi. oleh karena itu saya berpesan kepada pihak-pihak yang terkait dengan penyusunan Raperda ini untuk memperhitungkan waktu pengundangannya agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan terhadap pemungutan pajak dan retribusi di kabupaten pangandaran.

    Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 24 tahun 2016 tentang sistem perencanaan pembangunan daerahRaperda ini disusun untuk mengakomodasi dinamika serta perubahan-perubahan yang terjadi dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah. 

    Sebagaimana kita maklumi bersama, bahwa materi muatan Perda nomor 24 tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatasnya. 

    Materi muatan yang sudah tidak sesuai tersebut diantaranya adalah tata cara penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD. hal ini tentunya harus segera kita ubah agar sinkron dan harmonis dengan ketentuan diatasnya. 

    Materi muatan yang ada sekarang, belum bisa mengakomodir inovasi serta pemecahan persoalan sosiologis di daerah yang semakin kompleks, sehingga perubahan atas Perda nomor nomor 24 tahun 2016 merupakan hal urgent yang harus segera kita lakukan saat ini.

    Saudara pimpinan dan peserta rapat paripurna DPRD yang kami hormati, adapun terhadap 4 (empat) buah Raperda inisiatif DPRD dalam program pembentukan Perda tahun 2023, pada prinsipnya kami mendukung dan mengapresiasi inisiatif tersebut untuk dapat dijadikan sebagai payung hukum dan pedoman guna mendukung pelaksanaan otonomi daerah, menjadi solusi atas persoalan yang terjadi di tengah masyarakat serta memberikan kebermanfaatan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kabupaten pangandaran.

    Demikian penyampaian yang dapat saya sampaikan, semoga Propemperda tahun 2023 yang telah ditetapkan dapat ditindaklanjuti, dibahas dan diundangkan menjadi peraturan daerah, sehingga dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju pangandaran juara, " kata Jeje.

    Terima kasih atas segala perhatiannya, semoga allah swt senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan jalan yang terbaik bagi kita semua, " ujarnya.

    Pangandaran 3 oktober 2022. Bupati  Pangandaran, H. Jeje Wiradinata.(Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat Akan Menindak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan
    Panglima TNI Hadiri Rakornas Penyelenggaraan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024

    Ikuti Kami