PANGANDARAN JAWA BARAT - Untuk pemilihan legislatif tahun 2024, 5 partai politik akan segera diverfikasi faktual, " kata ketua KPU kabupaten pangandaran Muhtadin S.Hi M.Ip saat Diseminasi keputusan KPU nomor 383 dan 384 tahun 2022 serta rapat kiordinasi persiapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, bertempat di Hotel Aquarium pangandaran, Jum'at (14/10/2022).
Dikatakan Muhtadin bahwa, di kabupaten pangandaran tercatat ada 20 parpol yang mendaftar di KPU, dan dari 20 parpol tersebut ada yang sudah punya perwakilan di DPRD dan ada yang belum (non parlemen).
Dari 20 parpol itu lima diantaranya akan mengikuti verifikasi faktual terkait keanggotaan, struktur kepengurusan dan hal lain."Namun jika untuk urusan itu tidak memenuhi sarat, KPU tidak ada kewenangan, sementara untuk partai politik yang masuk dalam ambang batas parlemen ada sekitar 9 partai politik, " kata Muhtadin.
Menurutnya, sementara untuk pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil), kemungkinan tidak akan jauh dari pemilu 2019...ya, karena sejauh ini jumlah perkembangan penduduk Kabupaten Pangandaran tidak ada perubahan yang signifikan hingga kecil kemungkinan untuk berubah.
“Jumlah kursi di DPRD pun masih akan tetap 40 kursi, kemungkinan masih sama halnya seperti di pemilu tahun 2019, dan untuk penentuan alokasi kursi di DPRD pun biasanya diatur dengan jumlah penduduk, " Ujarnya. (Anton AS)