PANGANDARAN JAWA BARAT - Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin H. MM menyampaikan bahwa, pengelolaan sampah sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 10/2016, " kata ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin H MM, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (29/03/2022).
Diterangkannya bahwa, dalam pasal 7 pada Perda tersebut menyatakan bahwa, kegiatan pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah dan mengurangi penggunaan kemasan plastik, pemanfaatan kembali sampah dan pendauran ulang sampah.
Asep mengatakan, tumpukan sampah akibat wisatawan yang abai terhadap kebersihan lingkungan di objek wisata Pantai Pangandaran, itu menjadi masalah bersama.
“Biasanya sampah yang berserakan di area objek wisata terjadi setiap selesai hari libur atau weekend. Bahkan pada hari-hari biasa pun sering terjadi penumpukan, ” kata Asep.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|
Menurutnya, dengan memilah sampah yang ada di lingkungan pantai menjadi bisa dipilih. Mana sampah yang bisa didaur ulang dan mana sampah yang bisa diurai.
“Semoga Perda ini bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah dan masyarakat Pangandaran dan dikerjakan dengan baik.
Asep menyebutkan, pihaknya di tahun 2022 ini sudah menganggarkan untuk pembelian Beach Clean Machine atau mesin pembersih sampah dan Road Sweeper atau mesin pembersih jalan objek wisata.
“Kami akan siapkan anggaran sekitar Rp 3 sampai 5 miliar untuk pembelian mesin pembersih pantai, seperti road sweeper, ” ucapnya.
Selain itu, kata Asep, untuk pengolahaan sampah di Pangandaran punya Bank Sampah Pangandaran Induk Sahate.
Pengelolaan sampah menjadi rupiah yang tersebar di 93 desa se-Kabupaten Pangandaran. Saat ini baru 34 induk bank sampah.
“Kami kira Pemkab Pangandaran harus segera memberikan perhatian lebih terhadap kebersihan lingkungan objek wisata. Sesuai dengan Sapta Pesona Wisata, ” Sebutnya.***
(Anton AS)