PANGANDARAN JAWA BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran menyetujui 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Demikian dikatakan Drs H Yayat Kiswayat M.Si selaku Sekertaris dewan, mewakili ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin H.M.M dalam pidatonya saat menyampaikan Keputusan DPRD kabupaten pangandaran nomor : 188.4/Kpts. /DPRD/2022, tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran terhadap 5 (lima) buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten pangandaran, kamis (22/12/2022).
Disampaikannya bahwa, 5 (lima) buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah itu diantaranya tentang :
1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
2. Bangunan Gedung;
3. Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
4. Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran; dan
5. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Menimbang:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 menegaskan bahwa Perda yang berasal dari DPRD atau Bupati dibahas oleh DPRD dan bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama;
b. Bahwa dengan telah selesainya pembahasan 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah, dan telah disetujui dalam Rapat Paripurna tanggal 22 Desember 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka persetujuan dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan DPRD Kabupaten Pangandaran, " Kata Yayat.
Menurutnya, mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
4. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Berita Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2019 Nomor 56).
Memperhatikan:
1. Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus IV,
Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus V, dan
Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus VI;
2. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran
tanggal 22 Desember 2022 Memutuskan
Menetapkan:
Kesatu: Menyetujui 5 (lima) buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah tentang :
1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
2. Bangunan Gedung;
3. Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan;
4. Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor
31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Pangandaran; dan
5. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2022 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Minuman Beralkohol.
Kedua: Peraturan Daerah beserta lampirannya sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kesatu, Laporan Panitia Khusus IV, Laporan Panitia Khusus V, Laporan Panitia Khusus VI, dan Berita Acara Persetujuan
Bersama Bupati Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap 5 (lima) buah
Rancangan Peraturan Daerah, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Ketiga : Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kedua merupakan dasar bagi Bupati Pangandaran untuk ditindaklanjuti dalam rangka
penetapan dan penandatanganan Peraturan Daerah
Kabupaten Pangandaran sesuai peraturan
perundang-undangan.
Ke'empat: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembali
apabila diperlukan, " Ujarnya.
Ditetapkan di Parigi
pada tanggal 22 Desember 2022
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Ketua, Asep Noordin H.M.M. **
(Anton AS)