Aturan Baru Penggunaan Elpiji 3 Kg, Berlaku 1 Januari 2023, Rakyat Wajib Tahu

    Aturan Baru Penggunaan Elpiji 3 Kg, Berlaku 1 Januari 2023, Rakyat Wajib Tahu

    PANGANDARAN JAWA BARAT – Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat pengguna elpiji 3 kg untuk mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina di daerahnya masing-masing.

    Nantinya per 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang sudah terdata yang dapat membeli elpiji 3 kg.

    Adapun tujuan dari registrasi ini adalah agar penyaluran elpiji 3 kg lebih tepat sasaran.

    Sebagai barang subsidi, elpiji 3 kg hanya diperuntukan bagi kelompok masyarakat tertentu.

    Berdasarkan data yang dikumpulkan, Kamis (16/11/2023) berikut kelompok masyarakat penerima, syarat dan cara membeli elpiji 3 kg:

    Adapun masyarakat yang dapat membeli gas melon, yakni:
    1. Rumah tangga
    2. Usaha mikro
    3. Petani sasaran
    4. Nelayan sasaran

    Petani sasaran merupakan petani yang mempunyai luas lahan pertanian maksimal 0, 5 hektare, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

    Selain itu, petani sasaran juga harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6, 5 Horse Power.

    Persis dengan petani, sebagian kelompok nelayan juga dapat menggunakan elpiji 3 kg untuk melancarkan mata pencaharian.

    Nelayan pengguna elpiji subsidi harus tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), selain itu juga menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

    Mulai 1 Januari 2024, pemerintah hanya memperbolehkan masyarakat yang sudah terdata untuk membeli elpiji 3 kg.

    Oleh sebab itu, syarat utama untuk dapat membeli elpiji 3 kg adalah sudah mendaftarkan diri dan terdaftar.

    Masyarakat yang ingin mendaftar dapat mendatangi pangkalan atau agen resmi gas Elpiji Pertamina.

    Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat ketika mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg.

    Berikut rinciannya:
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Foto tempat usaha (bagi konsumen kelompok usaha mikro).

    Batas waktu masyarakat untuk mendaftarkan diri ke pangkalan atau agen resmi gas Elpiji Pertamina adalah sampai 31 Desember 2023.

    Kemudian, data tersebut akan masuk ke database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

    Jika sudah terdata, pembeli cukup hanya membawa KTP untuk pembelian gas LGP 3 kg. (Zesykha M)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Perayaan HUT Brimob Polda Sumut: Korps Brimob...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Jajaran Kodam XIV/Hsn di Wilayah Sulsel Berikan Bantuan kepada Korban Banjir
    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Pangdam XII/Tpr Serahkan 6,2 Kg Sabu dan 700 Butir Happy Five ke BNN Kalbar

    Ikuti Kami